Jakarta, 14 September 2026 — Persoalan harta waris yang tidak terurus tidak hanya berkaitan dengan pembagian kekayaan keluarga, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak ahli waris, dan pemanfaatan aset yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Isu tersebut menjadi fokus Global Lecture Session hasil kolaborasi Universitas Adhyaksa melalui Program Studi Hukum dengan Fakulti Undang-Undang, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, bertema “Unclaimed Family Estates in Malaysia and Indonesia: Legal Barriers and Socio-Economic Implications”, yang diselenggarakan pada Senin, 14 September 2026.
Kegiatan ini membuka ruang pertukaran pengetahuan mengenai permasalahan hukum waris di Indonesia dan Malaysia sekaligus memperluas peluang pengembangan penelitian hukum komparatif. Melalui pembahasan hambatan hukum, prosedur administrasi, dan dampak sosial-ekonomi dari aset warisan yang tidak terselesaikan, kegiatan ini menyoroti pentingnya penelitian yang tidak berhenti pada analisis peraturan, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan nyata dan menawarkan rekomendasi yang relevan bagi masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, Syazni Nadzirah Yaakob, LL.B (Hons), LL.M., dosen Fakulti Undang-Undang UiTM sekaligus Advokat dan Solisitor High Court of Malaya. Sesi kuliah dipandu oleh Adilla Meytiara Intan, S.H., LL.M., selaku Ketua Program Studi Hukum, dengan Nur Octorise Siahaan sebagai moderator. Kegiatan ini diikuti oleh dosen, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan mahasiswa Universitas Adhyaksa.
Harta Waris Tidak Terurus sebagai Isu Penelitian Hukum dan Sosial-Ekonomi
Salah satu isu utama yang dibahas adalah fenomena frozen assets, yaitu aset warisan yang tertahan dan belum dapat dimanfaatkan akibat belum terselesaikannya proses hukum maupun administrasi. Berdasarkan materi yang disampaikan narasumber, nilai aset warisan yang membeku di Malaysia mencapai sekitar RM90 miliar. Materi tersebut juga menyoroti terbatasnya perencanaan waris formal di masyarakat Malaysia.
Fenomena ini memperlihatkan adanya keterkaitan antara kepastian administrasi waris, perlindungan hak keluarga, dan pemanfaatan aset. Ketika status kepemilikan atau kewenangan pengelolaan harta peninggalan belum terselesaikan, ahli waris dapat menghadapi hambatan dalam memperoleh haknya, sementara aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan berpotensi tidak produktif.
Dari perspektif penelitian, persoalan tersebut membuka ruang kajian mengenai faktor penyebab tertahannya aset warisan, efektivitas prosedur penyelesaian waris, kepastian hukum bagi ahli waris, serta peran kelembagaan dalam mempercepat penyelesaian administrasi. Kajian lintas negara juga memungkinkan identifikasi perbedaan regulasi dan praktik yang dapat menjadi bahan perbandingan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan sistem hukum masing-masing negara.
Perbandingan Sistem Hukum untuk Memperkuat Pengembangan Ilmu
Pembahasan hukum waris Malaysia dan Indonesia memperlihatkan kompleksitas pluralisme hukum dalam penyelesaian perkara waris. Malaysia menerapkan mekanisme pewarisan yang berbeda bagi Muslim dan non-Muslim, sedangkan Indonesia mengenal sistem hukum waris yang mencakup hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat.
Perbedaan tersebut menjadi dasar penting bagi pengembangan penelitian hukum komparatif, terutama dalam mengkaji pembagian kewenangan lembaga, prosedur administrasi, pembuktian hubungan keluarga, dan mekanisme distribusi harta peninggalan. Dalam diskusi, peserta juga membahas persoalan pembuktian silsilah keluarga dalam kasus kematian bertingkat, kelengkapan dokumen ahli waris, digitalisasi pendaftaran tanah, serta pelacakan aset.
Isu-isu tersebut relevan untuk dikembangkan menjadi tema penelitian yang berorientasi pada pemecahan masalah. Penelitian dapat diarahkan untuk mengidentifikasi hambatan prosedural, menilai efektivitas mekanisme hukum yang berlaku, serta mengkaji peluang pemanfaatan teknologi dalam mendukung penelusuran aset dan administrasi waris. Hasil kajian yang dilakukan secara sistematis diharapkan dapat memperkaya literatur hukum dan menjadi bahan pertimbangan bagi pengembangan praktik maupun kebijakan hukum.
Membuka Peluang Pengabdian kepada Masyarakat
Selain memiliki relevansi bagi pengembangan ilmu, persoalan harta waris yang tidak terurus juga berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat akan informasi dan pendampingan hukum. Kurangnya pemahaman mengenai perencanaan waris, persyaratan administrasi, dokumen ahli waris, dan mekanisme penyelesaian sengketa dapat memperpanjang proses penyelesaian harta peninggalan serta meningkatkan risiko konflik keluarga.
Kondisi tersebut membuka peluang pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada edukasi hukum waris. Bentuk kegiatannya dapat berupa penyuluhan mengenai pentingnya dokumentasi keluarga dan perencanaan waris, pengenalan prosedur administrasi harta peninggalan, serta pemberian informasi mengenai jalur penyelesaian persoalan waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Materi dari kuliah lintas negara ini dapat menjadi salah satu referensi untuk menyusun kegiatan edukasi yang kontekstual, dengan tetap menyesuaikan substansi materi pada sistem hukum Indonesia dan kebutuhan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Dengan demikian, pertukaran pengetahuan akademik berpotensi dikembangkan menjadi kegiatan yang lebih dekat dengan persoalan sehari-hari dan kebutuhan perlindungan hak masyarakat.
Mendorong Kontribusi Keilmuan yang Berdampak
Kolaborasi Universitas Adhyaksa dan UiTM menunjukkan pentingnya keterhubungan antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ilmu hukum. Persoalan waris lintas negara tidak hanya memberikan bahan pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga menghadirkan ruang bagi dosen dan peneliti untuk mengembangkan kajian yang memiliki relevansi praktis.
Bagi masyarakat, pengembangan pengetahuan mengenai administrasi dan hukum waris berpotensi meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban ahli waris, pentingnya kelengkapan dokumen, serta prosedur yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan harta peninggalan. Bagi pengembangan ilmu hukum, kajian komparatif dapat memperluas perspektif dalam memahami hubungan antara peraturan, kelembagaan, dan kondisi sosial yang memengaruhi penyelesaian perkara.
Ke depan, hasil pertukaran pengetahuan ini dapat menjadi pijakan untuk menjajaki penelitian bersama, publikasi ilmiah, dan program pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum waris. Pengembangan tersebut memerlukan tindak lanjut yang terarah agar wawasan yang diperoleh melalui kegiatan akademik dapat diolah menjadi kajian ilmiah, rekomendasi berbasis penelitian, maupun materi edukasi yang bermanfaat bagi publik.
Melalui kegiatan ini, Universitas Adhyaksa memperluas ruang kolaborasi akademik internasional sekaligus membuka peluang penguatan kontribusi keilmuan terhadap persoalan hukum di masyarakat. Dengan menjadikan isu harta waris tidak terurus sebagai objek kajian yang menghubungkan penelitian dan kebutuhan publik, kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ilmu hukum yang lebih kontekstual, komparatif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.


