Jakarta, 22 Juni 2026 – Ruang Peradilan Semu Universitas Adhyaksa kembali menjadi laboratorium pembelajaran bagi mahasiswa Program Studi S1 Hukum melalui kegiatan Praktik Persidangan yang dibimbing oleh Maydika Ramadani, S.H., M.H. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat kemampuan praktik mahasiswa, tetapi juga menjadi wahana pengembangan keilmuan yang mendukung pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi.
Melalui simulasi persidangan, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengkaji suatu perkara secara komprehensif, mulai dari identifikasi fakta hukum, penyusunan strategi pembuktian, analisis dasar hukum, hingga penyampaian argumentasi di persidangan. Proses tersebut mendorong mahasiswa untuk menerapkan pendekatan ilmiah dalam memahami permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
Praktik persidangan juga menjadi media bagi mahasiswa untuk menghubungkan teori hukum dengan realitas praktik peradilan. Berbagai dinamika yang muncul selama simulasi memberikan ruang untuk mengidentifikasi isu-isu hukum yang dapat dikembangkan menjadi penelitian, seperti efektivitas hukum acara, pembuktian, etika profesi, penyelesaian sengketa, maupun perkembangan sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian, pembelajaran tidak berhenti pada penguasaan materi kuliah, tetapi juga melahirkan gagasan-gagasan akademik yang relevan dengan perkembangan ilmu hukum.
Sejalan dengan visi Program Studi S1 Hukum Universitas Adhyaksa yang mengedepankan pendekatan historical jurisprudence, kegiatan ini mendorong mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan analisis hukum yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek historis, filosofis, dan sosiologis dalam penyelesaian suatu perkara. Pendekatan tersebut menjadi bekal penting dalam menghasilkan kajian ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum.
Kompetensi yang dibangun melalui praktik persidangan juga memiliki relevansi yang kuat terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui kegiatan penyuluhan hukum, pendampingan masyarakat, edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat berbasis literasi hukum. Dengan demikian, ilmu yang diperoleh di lingkungan akademik dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain menjadi sarana pembelajaran, praktik persidangan memperkuat budaya akademik yang mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis, melakukan analisis berbasis data dan regulasi, serta menyampaikan argumentasi hukum secara ilmiah. Budaya tersebut menjadi fondasi dalam menghasilkan penelitian yang berkualitas, publikasi ilmiah, maupun inovasi pemikiran yang dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Universitas Adhyaksa menegaskan komitmennya dalam mengintegrasikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan. Praktik Persidangan di Peradilan Semu tidak hanya menjadi sarana pembentukan kompetensi calon praktisi hukum, tetapi juga menjadi ruang lahirnya gagasan ilmiah dan solusi hukum yang berkontribusi bagi pembangunan masyarakat serta penguatan sistem hukum nasional.


