Jakarta, 3 Agustus 2026 — Bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan perkara nyata? Pertanyaan tersebut tidak selalu dapat dijawab hanya melalui pembelajaran di ruang kelas. Pengalaman praktisi menjadi salah satu sumber penting untuk melihat bagaimana teori hukum diterapkan, diuji, dan menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Perspektif tersebut diperoleh mahasiswa Universitas Adhyaksa saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Metro. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pengetahuan akademik dengan pengalaman praktis dalam penegakan hukum, khususnya terkait hukum acara dan proses penanganan perkara.
Mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bersama jajaran. Dalam diskusi, mahasiswa tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara dan proses penuntutan, tetapi juga diajak memahami bagaimana seorang jaksa menghadapi persoalan hukum yang konkret.
Pembahasan mencakup strategi persidangan, penyusunan argumentasi hukum, proses penuntutan, serta berbagai tantangan yang dapat muncul dalam praktik. Interaksi tersebut memberikan gambaran bahwa penerapan hukum membutuhkan lebih dari sekadar penguasaan norma, tetapi juga kemampuan membaca fakta, menyusun argumentasi, dan mengambil langkah hukum secara tepat.
Praktik sebagai Sumber Pengembangan Keilmuan
Bagi pengembangan keilmuan, pengalaman semacam ini memiliki nilai yang lebih luas. Praktik penegakan hukum dapat menjadi sumber untuk melihat kesenjangan antara konsep normatif dengan persoalan yang muncul dalam penerapannya.
Dari dialog dengan praktisi, mahasiswa dapat mengenali persoalan-persoalan hukum yang berkembang di lapangan, memahami kebutuhan penegakan hukum, serta melihat isu yang berpotensi dikaji lebih lanjut melalui penelitian hukum.
Proses tersebut mempertemukan dua perspektif: teori yang dibangun melalui kajian akademik dan pengalaman yang lahir dari praktik. Pertemuan keduanya penting agar pengembangan ilmu hukum tidak berjalan jauh dari persoalan nyata yang dihadapi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Kegiatan ini juga berkaitan dengan persiapan mahasiswa menghadapi kompetisi peradilan semu (moot court). Namun, manfaat yang diperoleh tidak berhenti pada kebutuhan kompetisi. Pengetahuan dan pengalaman yang didapat menjadi bagian dari proses pembentukan kemampuan mahasiswa dalam memahami persoalan hukum secara lebih kontekstual.
Dari Pengetahuan Menuju Kontribusi
Pertukaran pengetahuan antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum membuka ruang bagi lahirnya pembelajaran yang lebih relevan. Mahasiswa memperoleh pengalaman dari lapangan, sementara lingkungan akademik memiliki kesempatan untuk terus membaca dan mengembangkan kajian berdasarkan persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Dalam perspektif penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, hubungan antara pengetahuan akademik dan kebutuhan praktik menjadi penting. Ilmu yang dikembangkan di perguruan tinggi pada akhirnya diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi dapat digunakan untuk memahami, menjelaskan, dan merespons persoalan yang ada di tengah masyarakat.
Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Metro menjadi salah satu contoh bagaimana proses tersebut dapat dibangun melalui interaksi langsung. Dari ruang praktik, mahasiswa mendapatkan pengalaman; dari pengalaman, muncul pertanyaan dan persoalan untuk dipelajari; dan dari proses pembelajaran tersebut, terbuka peluang bagi pengembangan pengetahuan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan nyata.
Dengan cara pandang tersebut, kegiatan mahasiswa tidak hanya dilihat sebagai aktivitas pendukung pembelajaran, tetapi sebagai bagian dari ekosistem akademik yang mempertemukan pengetahuan, pengalaman, dan kebutuhan masyarakat dalam satu proses pengembangan keilmuan.


